KURIKULUM PANCAWARDANA, kurikulum ini diistilahkan
“Rencana Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar”. Dikeluarkan oleh
direktorat Pendidikan Dasar/Prasekolah Departemen pendidikan dan kebudayaan di
Jakarta tahun 1964. Kurikulum ini banyak mengalami tantangan dari para
pendidik, sebab mereka memandang lebih tepat menggunakan sistem pendidikan
Pancasila. Karena itu sistem pendidikan Pancawardana tidak digunakan, termasuk
kurikulum yang berdasarkan kepada sistem pendidikan itu.
Tetapi
sebagai dokumen historis perlu pula kita kemukakan di sini agar kita dapat
mengetahui kekurangannya dan kemudian bisa kita pakai sebagai pertimbangan agar
kurikulum yang ada sekarang atau yang akan datang tidak mengulangi kekurangan-kekurangan
itu lagi.
Kekurangan-kekurangan/kelemahan-kelemahan
kurikulum itu antara lain:
Pertama, menurut “kata pengantar” dari pembantu Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan bidang teknis pendidikan Supardo S.H., rencana
pelajaran ini/rencana pendidikan ini merupakan pengejawantahan filsafat
Pancasila dan “Manipol/Usdek.”[1]
Di sini jelaslah kekurangannya bahwa sekarang haluan negara kita bukan
manipol/Usdek.
Kedua, kurikulum ini di dasarkan atas sistem pendidikan
Pancawardana; sedangkan sekarang kita menggunakan sistem pendidikan Pancasila.
Ketiga, kurikulum ini di susun menurut tujuan umum pendidikan
sebagai berikut: “Membentuk manusia Pancasila yang bertanggung jawab atas
tercapainya tujuan-tujuan revolusi nasional...”
Keempat, dalam rencana Pendidikan terurai, mengenai pendidikan
agama tidak dimaksudkan di dalamnya, dengan alasan bahwa akan direncanakan oleh
Departemen Agama sendiri. Hal ini berarti dikesampingkannya Pendidikan Agama di
sekolah-sekolah. Padahal seharusnya pendidikan agama sebagai pelaksanaan
pemupukan sila pertama dari Pancasila dalam pribadi anak, harus menjiwai
seluruh bahan pelajaran.
Rencana pendidikan ini
mempunyai 2 macam sifat:
1.
Sifat Nasional dan Instruktif: sifat ini dikenakan pada
isi rencana pelajaran/pendidikan ini yang mengenai : Dasar dan tujuan
pendidikan, segi-segi apa yang ditekankan, pengertian-pengertian dari tiap-tiap
wardana dan tujuan terperinci dari tiap-tiap wardana;
2. Sifat Regional dan Deskriptif: sifat ini dikenakan
pada isi rencana pendidikan yang mengengai cara-cara mencapai tujuan, kegiatan
anak, agar anak cinta kepada nusa dan bangsa, prigel, dan sebagainya. Hal ini
perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
Rencana Pendidikan
Taman Kanak-Kanak
Pelaksanaan Pancawardana
di taman kanak-kanak mengarah pada: Perkembangan moral
(nasional/internasional/agama); Perkembangan kecerdasan; Perkembangan emosional
artistik; Perkembangan keprigelan tugas; Perkembangan jasmaniah.
Maksud dan Tujuan Pendidikan
Taman Kanak-Kanak
Tujuan pendidikan taman kanak-kanak adalah mendidik
dan membentuk kebiasaan sesuai dengan sifat-sifat manusia sosial Indonesia.
Adapun sifat-sifat utama yang harus dikembangkan seperti : Gotong royong;
Susila dan berbudi luhur; Menghargai hak orang lain; Sopan; Hidup sehat; Mengembangkan
daya cipta, fantasi dan keberanian berbicara; Taat kepada peraturan; Disiplin
dan menghargai waktu; Hidup hormat, sederhana, jujur.
Rencana Pendidikan
Di Sekolah Dasar
SEKOLAH DASAR pada
waktu itu menggunakan dasar, tujuan dan sistem pendidikan seperti tertera dalam
uraian di muka. Dalam rencana pendidikan ini dikemukakan bahwa manusia
Pancasilais yang dicita-citakan oleh pendidikan kita disamakan dengan manusia
sosial Indonesia di mana cipta, karsa, rasa dan karyanya berlandasan kepada: Kepribadian
dan kebudayaan Indonesia; Semangat patriot paripurna; Asas pancasila; Semangat
gotong royong; Jiwa pelopor dan daya cipta; Susila dan budi luhur; Kesadaran
bersahaja dan mengutamakan kejujuran; Kesadaran mendahulukan kepentingan umum
daripada kepentingan pribadi; Kesadaran mendahulukan kewajiban daripada hak;
Kerelaan berkorban; Asas demokrasi terpimpin; Asas ekonomi terpimpin; Disiplin;
Kepandaian menghargai waktu; Cara berpikir rasional dan ekonomis; Kesadaran
bekerja untuk membangun dengan kerja berat.
Klasifikasi bahan/mata
pelajaran
menurut Pancawardana
1. Pendidikan Moral : Pendidikan Kemasyarakatan
Pendidikan agama/budi pekerti
2. Perkembangan Intelegensi: Bahasa Daerah
Bahasa
Indonesia
Berhitung
Pengetahuan
alamiah
3. Perkembangan Emosional Arsitek: Seni Suara/musik
Seni
Lukis/rupa
Seni
Tari
Seni
Sastra/drama
4. Perkembangan Keprigelan: Pertanian/peternakan
Industri
Kecil/pekerjaan tangan
Koperasi/tabungan
Keprigelan-keprigelan
lain
5.Perkembangan Jasmani: Pendidikan Jasmaniah
Pendidikan
Kesehatan
Kurikulum SD Tahun
1968
KURIKULUM 1968, merupakan kurikulum yang mengawali
realitasnya dinegeri ini. Kurikulum SD tahun 1968 yang diberlakukan sejak 1
Januari 1968 merupakan realisasi TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966, Bab II pasal 2 ayat (3) berbunyi: “Pendidikan
agama menjadi pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai
dengan universitas negeri”. Pasal 3, tujuan pendidikan: Membentuk
manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang
dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar
1945. Pasal 4, isi pendidikan: Untuk mencapai dasar dan tujuan tersebut
di atas,maka isi pendidikan adalah sebagai berikut: (1) Mempertinggi
mental-moral-budi pekerti dan memperkuat keyakinan agama; (2) Mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan (3) Membina/mengembangkan fisik
yang kuat dan sehat.
Kurikulum
sebelumnya adalah kurikulum 1960 yang dari sisi filosofis didasari oleh TAP
MPRS tahun 1960, suatu produk MPRS zaman NASAKOM yang menjadikan politik
sebagai panglima dan kurang memberikan perlindungan terhadap pembinaan agama.
Sekarang
mari kita cermati contoh regulasi di bawah ini, dicantumkan TAP MPRS NO.
II/MPRS/1960 Bab II, pasal 2 ayat (1):”Pendidikan agama menjadi pelajaran di
sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas negeri,
dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta apabila wali
murid/murid dewasa menyatakan keberatannya.”
TAP MPRS
NO. II/MPRS/1960, kata-kata” dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak
ikut serta apabila wali/murid murid dewasa menyatakan keberatannya”,
dihapuskan. Untuk menghilangkan keraguan, kalau terjadi penafsiran bahwa kedua
TAP tersebut sama-sama berlaku, maka diterbitkan TAP MPRS NO. XXVIII /1968 yang
berisi pencabutan TAP MPRS NO. II/MPRS/1960.
Pengaruh TAP MPRS 1966 terhadap kurikulum
sangat nyata. Di dalam penjelasan pelaksanaan kurikulum itu dinyatakan mengenai
pelaksanaan pendidikan Nasional Pancasila berpegang pada prinsip-prinsip:
Prinsip Integralitas
PENDIDIKAN disemua tingkat dan jenis sekolahan dari Taman
Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi, merupakan keseluruhan yang integral dari
proses pendidikan dalam mencapai Tujuan Pendidikan Nasional. Demikian juga
hubungan pendidikan di sekolah dan pembangunan. Dalam hal ini, pendidikan
merupakan bagian yang integral dalam pola dan proses pembangunan, yaitu dalam
usaha pembinaan tenaga kerja di segala bidang.
Prinsip Kontinuitas
PROSES pendidikan adalah proses yang kontinu, dari sejak (anak)
lahir sampai dewasa. Oleh karena itu pendidikan dalam hubungan sekolah pun
harus kontinu pendidikan TK merupakan kelanjutan dari pendidikan dalam
lingkungan keluarga, pendidikan SD merupakan kelanjutan dari pendidikan TK,
demikian seterusnya. Atas dasar prinsip ini maka isi pendidikan atau kurikulum
tiap tingkat dan jenis sekolah harus menggambarkan kontinuitas tersebut dalam
usaha mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
Prinsip Sinkronisasi
SINKRONISASI ialah
kesatuan arah, irama dan gerak (termasuk kegiatan dan usaha) menuju kepada
tujuan Pendidikan Nasional. Atas dasar prinsip sinkronisasi, ditambah prinsip
integralitas dan prinsip kontinuitas, semua kegiatan dan usaha pendidikan pada
semua tingkat dan jenis sekolah harus saling berhubungan itu bukan saja antara
tingkat-tingkat dan jenis-jenis sekolah, tetapi juga dengan pola dan proses
pembangunan yang menggunakan tenaga kerja yang dihasilkan oleh sekolah.
Berdasarkan
prinsip-prinsip umum tadi ditetapkanlah tujuan pendidikan di Sekolah Dasar
sebagai berikut:
1.
Supaya anak-anak
tamatan Sekolah Dasar memiliki pengetahuan dan pengertian dasar mengenai
kewajiban dan haknya sebagai manusia Pancasila sesuai dengan maksud ketetapan
MPRS No. XXVII/1966 dan berbuat selaras dengan pengetahuan dan pengertian.
2.
Supaya anak-anak
tamatan Sekolah Dasar memiliki salah satu keterampilan atau kecakapan khusus
yang merupakan bekal hidupnya dalam masyarakat dan dengan demikian dapat
berdiri sendiri dan dapat menyumbangkan kecakapannya bagi pembinaan masyarakat
adil dan makmur.
3.
supaya anak-anak
tamatan Sekolah Dasar memiliki dasar-dasar ilmu pengetahuan yang kokoh dan
kepribadian penggunaannya untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah menengah.
Isi Kurikulum 1968
Secara Umum
Secara umum Idealitas Kurikulum
1968, dapat kita gambarkan sebagai berikut: Kurikulum
1968 mencerminkan jiwa mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 dan isi UUD 1945.
dengan demikian kurikulum harus menjadi pelaksana UUD 1945 di bidang pendidikan
dan melalui pendidikan; Kurikulum 1968
diintegrasikan dalam Nation and character Building, khususnya sebagai alat
pembinaan Pancasila tenaga pembangunan; Kurikulum
1968 memberikan kemungkinan perkembangan maksimal dari cipta, rasa, karsa,
dan kerja anak yang sedang berkembang menjadi manusia yang bermental moral-budi
pekerti luhur dan kuat keyakinan agamanya, yang tinggi kecerdasan dan terampil
dalam pembangunan yang memiliki fisik yang sehat dan kuat; Kurikulum 1968 mempersiapkan setiap anak didik untuk dapat berdiri
sendiri dalam masyarakat, sebagai manusia Pancasila; Kurikulum 1968 memadukan teori dan praktek. Segala pengetahuan yang
diajarkan di sekolah hendaknya dihubngkan dengan kehidupan konkret di dalam
masyarakat dan kerja produktif sesuai dengan lingkungan sekolah yang
bersangkutan; Isi Kurikulum 1968 diselaraskan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi modern; Kurikulum 1968
disusun sedemikian rupa, hingga memungkinkan adanya integrasi antara
lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga masyarakat lainnya; Kurikulum 1968 disusun sedemikian rupa,
hingga memungkinkan diadakannya kegiatan ekstra kurikuler yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga pendidikan lainnya, seperti pramukan dan organisasi pendidikan
lainnya; Kurikulum 1968 merupakan rangkaian
harmonis yang memungkinkan adanya kontinuitas antara lembaga-lembaga pendidikan
yang satu dengan yang lainnya. Kurikulum
1968 fleksibel untuk dapat disesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat.
Kurikulum 1968 untuk SD
Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila
Kelompok jiwa pancasila ialah kelompok segi pendidikan
yang terutama ditujukan kepada pembentukan mental dan moral Pancasila serta
pengembangan manusia yang sehat dan kuat fisiknya dalam rangka pembinaan
bangsa. Sebagai alat formal dipergunakan segi pendidikan: Pendidikan Agama; Pendidikan
Kewarganaan; Pendidikan Bahasa Indonesia; Bahasa Daerah; Olah Raga.
Pendidikan agama diberikan secara intensif sejak dari
kelas I sampai kelas VI dan tidak dapat diganti pendidikan budi pekerti saja.
Begitu pula pendidikan Kewarganeraan, yang mencakup Sejarah Indonesia, Ilmu
Bumi, dan pengetahuan Kewarganegaraan, selama masa pendidikan yang enam tahun
itu diberikan terus menerus. Bahasa Indonesia dalam kelompok ini mendapat
tempat yang penting sekali, sesuai alat pembina cara berpikir dan kesadaran
nasional. Bahasa Daerah digunakan sebagai langkah pertama bagi sekolah-sekolah
yang menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar sampai kelas III dalam
membina jiwa dan moral Pancasila. Olahraga yang berfungsi sebagai pembentukan
manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmaninya diberikan secara teratur
semenjak anak-anak menduduki bangku sekolah.
Kelompok Pembinaan Pengetahuan Dasar
Kelompok pembinaan pengetahuan dasar ialah kelompok
mata pelajaran yang ditujukan pada penguasaan pengetahuan dasar untuk
melanjutkan pendidikan dan pembinaan kecakapan khusus.pembinaan pengetahuan
dasar ialah kelompok mata pelajaran yang ditujukan pada penguasaan pengetahuan
dasar untuk melanjutkan pendidikan dan pembinaan kecakapan khusus. Segi
pendidikan dan kegiatan formal untuk mencapai tujuan tersebut ialah: Berhitung;
Ilmu Pengetahuan Alam; Pendidikan Kesenian; dan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (termasuk
ilmu kesehatan).
Ilmu Pengetahuan Alam dapat dirinci ke dalam ilmu segi
pendidikan ilmu hayat, ilmu alam dan juga termasuk ilmu kesenian yang
penyajiannya selalu dalam bentuk yang terjalin. Pendidikan kesenian meliputi
seni tari, seni lukis, seni rupa, untuk lebih memahami struktur sosial
ekonomi-kebudayaan dan lain-lainnya dari negara Indonesia dan negara-negara di
dunia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dalam bidang-bidang tersebut di
atas.
Kelompok Pembinaan Kecakapan Khusus
Kelompok Pembinaan
Kecakapan Khusus ialah mata pelajaran yang terutama ditujukan kepada penguasaan
keterampilan yang praktis fungsional. Sebagai alat formal dipergunakan mata
pelajaran yang terbagi dalam tiga kejuruan, ialah: Kejuruan agraria, dengan
segi pendidikan pertanian, peternakan dan perikanan; Kejuruan teknik, dengan
segi pendidikan pekerjaan tangan dan perbengkelan; Kejuruan
ketatalaksanaan/jasa, dengan segi pendidikan koperasi, Tabungan dan PKK; Pengertian
kecakapan khusus di sini ialah kecakapan rohani dan jasmani seseorang untuk
melaksanakan pekerjaan dalam rangka Pembangunan nasional daerah. Dengan
memiliki kecakapan tersebut sekaligus dapat diharapkan ia dapat berdiri sendiri
memenuhi keperluan hidupnya dan tidak menggantungkan dirinya dari pertolongan
orang lain dan dapat ikut serta dalam proses produksi; Tujuan pendidikan
kecakapan khusus di SD supaya anak-anak memiliki, menguasai satu atau lebih
kecakapan khusus yang sesuai dengan bakatnya, yang merupakan bekal untuk
hidupnya dalam masyarakat. Dengan demikian, ia dapat berdiri sendiri dan
menyumbangkan tenaga kecakapan bagi pembangunan daerahnya masing-masing dalam
rangka pembangunan nasional.
Kerangka
Kurikulum Sekolah Dasar 6 Tahun
Bagi SD yang menggunakan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa
pengantar dari kelas 1, memiliki materi binaan seperti:
Pembinaan Jiwa Pancasila : Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan.
(Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia dan Civic)
Pendidikan bahasa Indonessia
Pendidikan Olahraga
Pembinaan Pengetahuan Dasar : Berhitung
IPA (Ilmu hayat, Ilmu Alam)
Pendidikan Kesenian
PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga)
Pembiinaan Kecakapan Khusus :Kejuruan Agrari: pertanian, peternakan, perikanan.
Kejuruan
Teknik ; Pekerjaan Tangan, Perbengkelan.
Kejuruan : ketatalaksanaan, jasa, koperasi
dan tabungan. Kelas I dan II, untuk 1 jam pelajaran = 30 menit sedangkan kelas
III s.d VI untuk 1 jam pelajaran = 40 menit.
Bagi Sekolah Dasar Yang Menggunakan Ahasa Daerah
Sebagai bahasa Pengantar dari kelas I memiliki materi
binaan sebagai di atas tetapi mendapat tambahan bahasa Daerah pada kelompok
Pembinaan Jiwa Pancasila.
Kurikulum
1968 dan Dasar
Teori
Pendidikan yang dikembangkan
Pada Kurikulum 1968 ada beberapa dasar teori
kependidikan yang dikembangkan, gambarannya dapat kita simak dari kutipan
beriku ini:
Prinsip-Prinsip Didaktik Metodik secara Umum
Dalam usaha mencapai
tujuan umum Pendidikan Nasional dan tujuan-tujuan khusus tiap tingkat dan jenis
persekolahan atau pendidikan maka perlu dilaksanakan prinsip-prinsip didaktik
metodek sebagai berikut: (a) Semua pengetahuan dan kegiatan yang dilancarkan
harus fungsional praktis; (b) Pengetahuan dan kegiatan harus diselaraskan
dengan taraf perkembangan dan kematangan anak; (c) Pendidikan harus
membangkitkan dan memupuk minat, perhatian dan kemampuan anak; (d) Penyajian
bahan pendidikan harus berbentuk jalinan teori dan praktek; (e) Anak didik
harus ditingkatkan pemahamannya sehingga
konkrerisasi kegiatan mereka berbentuk jalinan, bekerja, dan berjuang; (f) Pendidikan
harus berbentuk perpaduan antara belajar/kegiatan sendiri dengan
belajar/kegiatan gotong royong (bersama); (g) Dalam penyajian bahan pendidikan,
dalam semua mata pelajaran, haruslah dipupuk sikap bahwa Tuhan Yang Maha Esa
adalah asal dari segala-galanya dan kepada-Nya kita kembali; (h) Dalam
penyajian bahan hendaknya digunakan metode pemecahan masalah (problem
solving method) atas dasar pemikiran yang ilmiah.
Prinsip-Prinsip Didaktik Metodik secara Umum
Pada penerapannya di sekolah dasar, dengan berpegang pada
prinsip-prinsip didaktik metodik yang bersifat umum tadi, prinsip khusus yang
harus dipedomani adalah, semua
pengetahuan dan kegiatan yang diajarkan kepada anak-anak haruslah
fungsional-praktis. Fungsional dalam arti, bahwa semua pengetahuan dan kegiatan
itu haruslah berguna bagi anak dan masyarakat, sekarang, dan di masa yang akan
datang. Bahan yang telah dimaksud dalam Rencana Pendidikan ini merupakan alat
yang berguna untuk melaksanakan prinsip tersebut: Pengetahuan yang erat
hubungannya diitegrasikan, Pengetahuan dan pengertian dijalinkan dengan kegiatan
yang fungsional praktis, Meghubungkan pengetahuan dan kegiatan yang satu dengan
pengetahuan dan kegiatan yang lain.
Prinsip-prinsip
Penilaian
Dalam melakukan penilaian
diberikan acuan sebagai berikut: Prinsip Keseluruhan, Pada dasarnya
objek penilaian kependidikan yang utama ialah anak sebagai keseluruhan. Ini
berarti bahwa yang dinilai bukan hanya kecerdasan atau ingatan saja melainkan
seluruh kepribadian anak;
Prinsip
Kontinuitas,
Penilaian tidak boleh dilakukan secara insidentil.
Karena pendidikan itu sendiri adalah suatu proses yang kontinu maka penilaian
pun harus dilakukan secara kontinu (terus-menerus);
Prinsip Objektivitas,
Harus diusahakan agar penilaian dilakukan sobjectif
mungkin untuk itu perasaan-perasaan benci, sayang dan sebagainya harus
dijauhkan dari penilaian. Penilaian harus didasarkan pada kenyataan yang
sebenarnya;
Objek Penilaian
Mengenai objek penilaian, kurikulum 1968
menjabarkannya cukup lengkap, ialah sebagai berikut: Walaupun pada dasarnya
penilaian kependidikan terutama diarahkan kepada anak, namun fakta-fakta yang
lain tidak boleh dilupakan. Dengan demikian yang harus dinilai ialah:
Taraf perkembangan anak (hasil pendidikan), Apakah taraf perkembangan anak pada masa tertentu
sudah memenuhi yang diinginkan? (1) Sikap anak didik apakah sudah sesuai dengan
yang harus dicapainya pada masa itu. Bagaimanakah sikap anak didik terhadap
Tuhan, terhadap orangtua, pemimpin, kawan-kawannya, dan sebagainya?. Apakah ia
sudah cukup mampu bekerja sama dengan kawan-kawannya. Apakah ia sudah dapat
menerima tugas dan tanggung jawan dengan baik? Bagaimana sikapnya terhadap tata
tertib kelas, sekolah, lalu lintas, masyarakat, negara, dan sebagainya? (2) Pengetahuan
dan pengertian anak didik terhadap bahan pelajaran/pendidikan; (3) Apakah anak
didik sudah mengetahui dan memahami tugas-tugas sebagai warga negara, warga
masyarakat, warga sekolah, warga kelas dan sebagainya? Apakah anak didik sudah
mengetahui dan mengerti arti kata-kata dan kalimat-kalimat yang telah diajarkan?
Apakah anak didik telah mengetahui dan mengerti hukum-hukum pengerjaan hitungan
dan sebagainya? (4) Perasaan keindahan anak didik. Apakah anak didik sudah
dapat membedakan warna-warna, bentuk-bentuk, nada-nada, dan gerak-gerak yang
indah dan yang tidak indah? Apakah anak didik sudah dapat mengungkapkan rasa
keindahannya melalui lukisan, melalui syair, nyanyian dan sebagainya? (5) Kecerdasan
anak didik, Apakah anak didik sampai taraf tertentu dapat memecahkan
masalah-masalah yang dihadapinya (dalam berhitung, ilmu pasti, bahsa, dan
sebagainya). (6) Perkembangan jasmani/kesehatan, Apakah jasmani anak didik
sudah berkembang secara harmonis? Apakah anak-anak didik sudah mampu
menggunakan anggota badannya dengan cekatan? Apakah anak didik sudah memimiliki
kecakapan daar dalam olah raga?, Apakah prestasi anak didik dalam olahraga
sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan? Apakah anak didik sudah
membiasakan diri untuk hidup sehat dan sebaginya? (7) Keterampilan, Apakah anak
didik sudah terampil membaca, menulis, berhitung dan sebagainya?, Apakah anak
didik sudah terampil menggunakan tangannya untuk bercocok tanam, memelihara
ternak, berhitung dan sebagainya?, Apakah anak didik sudah terampil mengerjakan
pembukuan, surat-menyurat dan sebagainya?
Isi
Pendidikan, Apakah bahan-bahan yang diajarkan dan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan sudah merupakan alat yang efektif untuk mencapai tujuan pendidikan?
Proses
pendidikan, Apakah cara-cara guru mengajarkan dan anak didik
belajar sesuai dengan cara-cara yang paling efektif dan paling baik untuk
mencapai tujuan pendidikan?
Fungsi
Penilaian
Data penilaian yang telah terkumpul dapat
dipergunakan antara lain untuk: (a) Menentukan
tindakan apa yang perlu dilakukan untuk membantu anak didik ke arah perkembangan
yang sebaik-baiknya; (b) Menentukan
apakah seorang anak didik mampu melanjutkan pendidikannya atau untuk menamatkan
pendidikannya; (c) Menentukan apakah suatu bahan pelajaran atau kegiatan
perlu diganti/diperbaiki atau terus dipergunakan tanpa perubahan; (d) Menentukan apakah cara guru mengajar
dan cara murid belajar dapat dipertahankan terus atau diganti dengan cara-cara
yang lebih baik.[2]
KURIKULUM SD TAHUN 1975
Latar Belakang
Kehadiran Kurikulum 1975 tidak bisa dihindari setelah
kurikulum SD tahun 1968 berjalan selama kurang lebih 6 tahun. Ketika Kurikulum
1968 memperlihatkan gejala-gejala yang memungkinkan pengembangan. Tampak bahwa
kurikulum tersebut perlu ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan tuntutan
perkembangan dan perubahan zaman/masyarakat. Bahkan sejak 1969 telah banyak
perubahan yang terjadi sebagai akibat dari lajunya pembangunan nasional. Program-program
yang telah mempengaruhi dan melahirkan perubahan-perubahan itu antara lain: (1)
Kegiatan-kegiatan pembaharuan pendidikan selama Pelita I yang dimulai pada 1969
telah melahirkan gagasan baru yang sudah memasuki pelaksanaan sistem
pendidikan; (2) Kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan nasional yang
digariskan dalam GBHN menuntut implementasinya; (3) Hasil analisis dan
penilaian pendidikan nasional telah mendorong Departemen P dan K untuk meninjau
pelaksanaan pendidikan nacional; (4) Inovasi (pembaharuan) di dalam sistem
belajar dan mengajar yang dirasakan dan dinilai lebih efisien dan efektif,
telah memasuki dunia pendidikan Indonesia; (5) Keluhan-keluhan masyarakat
tentang mutu lulusan pendidikan mendorong petugas-petugas pendidikan untuk
meninjau sistem sekarang yang sedang berlaku. Faktor-faktor inilah
melatarbelakangi disusunnya Kurikulum SD 1975.
Penerapan
Kurikulum 1975
Kurikulum SD 1975 ini mulai
dilaksanakan secara bertahap sejak tahun ajaran 1976, meliputi: Pedoman umum, yang meliputi: Prinsip-prinsip
yang melandasi kurikulum SD 1975; Sistematika kurikulum SD 1975; Struktur
program kurikulum SD 1975; Garis program pengajaran kurikulum SD 1975; Sistem
penyajian yang akan digunakan dalam kurikulum SD 1975; Sistem evaluasi yang
akan digunakan dalam kurikulum SD 1975. Pedoman
khusus, untuk setiap bidang studi: Prinsip-prinsip daar dan fungsi sesuatu
bidang studi; ruang lingkup dan
urutan bahan pengajaran; pendekatan; metode penyampaian; penilaian; alokasi
waktu.
Prinsip-prinsip Kurikulum SD 1975.
Prinsip fleksibel program,
Penyelenggaraan pendidikan
keterampilan di SD menganut prinsip fleksibiliras (luwes) dengan mengingat
ekosistem lingkungan, kemampuan pemerintah, masyarakat dan orang tua dalam
menyediakan fasilitas yang memadai.
Prinsip efisiensi dan efektivitas
Prinsip ini menuntut digunakannya waktu dan tenaga
sebaik mungkin, sehingga tak ada waktu dan tenaga yang terbuang sia-sia.
Kurikulum 1975 memilih satu minggu berisi 36 jam pelajaran. Di mana pelajaran
yang bersifat akademis diberikan pada hari senin sampai Jumat, sedangkan pada
hari sabtu berisi mata pelajaran pilhan wajib, ekspresi dan rekreatif. Atas dasar
prinsip ini, setiap pelajaran tidak diberikan satu jam pelajaran dalam satu
minggu, melainkan tiga jam untuk setiap pertemuan.
Prinsip berorientasi
pada tujuan
Prinsip ini menuntut agar setiap jam dan kegiatan yang
dilakukan oleh siswa dan guru benar-benar terarah kepada tercapainya tujuan
pendidikan.
Prinsip kontinuitas
Prinsip ini menuntut agar penyusunan kegiatan belajar
mengajar selalu memperhatikan hubungan fungsional dan hierarkis, sehingga tidak
terjadi pengulangan yang membosankan atau pemberian pelajaran yang tak
terkunyah oleh sisiwa karena mereka tidak memiliki dasar yang kokoh. Para guru
diharapkan memahami hubungan yang fungsional hierarkis antara pelajaran yang
diberikan di SD dan SMP, antara caturwulan dan caturwulan berikutnya bahkan
antara satuan pelajaran.
Prinsip-prinsip
pendidikan seumur hidup
Prinsip ini mengandung makna,
bahwa masa sekolah bukan satu-satunya masa bagi setiap orang untuk belajar,
melainkan hanya sebagian dari waktu belajar yang akan berlangsung seumur hidup.
Namun demikian kita menyadari bahwa sekolah adalah tempat dan saat yang
strategis bagi pemerintah dan masyarakat untuk membina generasi muda dan masa
depannya. Dengan berprinsip pada pendirian ini tugas sekolah tidak hanya
membina pengetahuan dan kecakapan yang berguna untuk dimanfaatkan secara langsung
setelah mereka lulus, melainkan juga menyiapkan sikap dan nilai seta kemampuan
untuk belajar terus bagi perkembangan pribadinya.
Sistematika
Kurikulum SD 1975
Kurikulum
1975, untuk SD memiliki unsur-unsur yang meliputi : (1) Tujuan Institusional SD, Yaitu tujuan pendidikan yang secara
melembaga harus dicapai oleh program pendidikan pada masing-masing sekolah.
Karena itu setiap guru dan pelaksana tingkat pendidikan, harus memahami dan
mendalami makna dari tujuan-tujuan tersebut. Tujuan Institusional in pada hakikatnya adalah
penjabaran dari tujuan pendidikan nasional yang telah digariskan dalam GBHN.
(2) Tujuan Institusional Umum SD, agar lulusan SD: Memiliki
sifat-sifat dasar sebagai warga negara yang baik; Sehat jasmani, rohani dan sosial; Memiliki pengetahuan,
keterampilan dan sikap dasar yang diperlukan untuk melanjutkan pelajaran ke
sekolah lanjutan Tingkat Pertama, bekerja di masyarakat, mengembangkan diri
sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.
Struktur Program Kurikulum 1975
Struktur Program Kurikulum 1975, meliputi: Jenis-jenis
program pelajaran SD; Perbandingan alokasi yang diberikan kepada masing-masing
jenis program pengajaran, jam pelajaran yang diberikan/disediakan untuk setiap
minggu; Alokasi jam pelajaran untuk setiap bidang studi dari tingkatan kelas; Jenis-jenis
bidang studi yang diselenggarakan. Dengan jumlah bidang studi sebanyak delapan,
sebagai berikut: Agama. IPS/PMP, Olahraga, Bahasa, Matematika, IPA, Kesenian,
Keterampilan. Dengan alokasi jam kelas I dan II sebanyak 26 jam, kelas III
sebanyak 32 jam dan kelas IV,V,VI masing-masing sebanyak 35 jam.
GBPP
Kurikulum 1975
Garis-Garis
Program Pengajaran (GBPP)
Kurikulum 1975 ini memuat: Tujuan
yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan
selama masa pendidikan di SD dalam bentuk rumusan tujuan kurikuler; Tujuan-tujuan
yang hendak dicapai dalam setiap satuan pelajaran dalam bentuk tujuan
instruksional umum; Pokok-pokok bahasan yang harus dikembangkan untuk dijadikan
bahan pelajran bagi para siswa agar mencapai tujuan yang diharapkan; Urutan penyampaian bahan-bahan pengajaran dari tahun
ke tahun dan caturwulan ke caturwulan. Proses pengembangan pokok bahasan yang
diambil dari Garis-Besar Program Pengajaran ini akan dilakukan dengan
menggunakan teknik pendekatan Sistem Instruksional yang kemudian dikenal dengan
PPSI.
Sistem Penyajian
Pendekatan melalui sistem Instruksional yang kemudian
dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional (PPSI) berlandaskan kepada pandangan bahwa proses belajar
mengajar itu sebagai suatu sistem senantiasa harus diarahkan pada pencapaian
tujuan. Tujuan ini harus jelas spesifik, dapat diukur. Dengan tujun yang jelas
akan mudaj menyusun alat eveluasi, materi pelajaran, kegiatan belajar mengajar
melalui model satuan pelajran. Satuan pelajaran (Unit Lesson) merupakan persiapan mengajar dalam program-program
satuan pelajaran yang harus disusun sepanjang tahun oleh guru-guru.
Kerangka
Model Satuan Pelajaran: bidang studi, sub bidang studi, pokok bahasan , catur
wulan, kelas.jumlah jam pelajaran. Petunjuk
Guru: Pedoman cara penggunaan satuan pelajaran yang bersangkutan; Prasyarat
yang menentukan kemampuan yang perlu terlebih dahulu oleh murid sebelum mengikuti
suatu satuan pelajaran; Jumlah dan pembagian waktu yang diperlukan untuk
melakukan satuan pelajaran tersebut. Tujuan
Instruksional Khusus: Merumuskan tujuan-tujuan yang hendak dicapai
operasional dan spesifik mungkin sehingga mudah diukur dalam rangka evaluasi. Materi Pelajaran: Menetapkan pokok-pokok materi pelajaran yang akan
diprogramkan dalam rangka mencapai tujuan Instruksional.Kegiatan Belajar Mengajar: Merencanakan langkah-langkah yang dilakukan dalam
proses kegiatan belajar mengajar dan dilengkapi dengan penggunaan beberapa
metode mengajar. Alat-Alat Pelajaran: Menetapkan
alat-alat pelajaran termasuk kepustakaan yang dipergunakan. Evaluasi:Menetapkan alat evaluasi serta
prosedur penggunaan alat evaluasi tersebut, penyusunan alat evaluasi
dikembangkan pada langkah kedua sesuai dengan PPSI. Sistem Evaluasi: Dengan mengimplementasikan PPSI dengan sendirinya
guru dituntut untuk melaksakan penilaian pada setiap akhir suatu satuan
pelajaran. Dengan demikian evaluasi dalam pelaksanaan kurikulum 1975 dilakukan
secara terus menerus dan diselenggarakan secara menyeluruh.
0 komentar:
Posting Komentar