SELAMAT DATANG DI BLOG RUMAH INSAN BELAJAR || BAGI YANG INGIN MEMPUBLIKASI ULANG MENGENAI ISI DARI BLOG INI HARAP CANTUMKAN LINK SUMBER DAN PENULIS. TRIM'S

Ikhwal Kurikulum Pancawardana

Senin, 04 Agustus 2014 |



 

KURIKULUM PANCAWARDANA, kurikulum ini diistilahkan “Rencana Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar”. Dikeluarkan oleh direktorat Pendidikan Dasar/Prasekolah Departemen pendidikan dan kebudayaan di Jakarta tahun 1964. Kurikulum ini banyak mengalami tantangan dari para pendidik, sebab mereka memandang lebih tepat menggunakan sistem pendidikan Pancasila. Karena itu sistem pendidikan Pancawardana tidak digunakan, termasuk kurikulum yang berdasarkan kepada sistem pendidikan itu.
          Tetapi sebagai dokumen historis perlu pula kita kemukakan di sini agar kita dapat mengetahui kekurangannya dan kemudian bisa kita pakai sebagai pertimbangan agar kurikulum yang ada sekarang atau yang akan datang tidak mengulangi kekurangan-kekurangan itu lagi.
          Kekurangan-kekurangan/kelemahan-kelemahan kurikulum itu antara lain:
Pertama, menurut “kata pengantar” dari pembantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang teknis pendidikan Supardo S.H., rencana pelajaran ini/rencana pendidikan ini merupakan pengejawantahan filsafat Pancasila dan “Manipol/Usdek.”[1] Di sini jelaslah kekurangannya bahwa sekarang haluan negara kita bukan manipol/Usdek.
Kedua, kurikulum ini di dasarkan atas sistem pendidikan Pancawardana; sedangkan sekarang kita menggunakan sistem pendidikan Pancasila.
Ketiga, kurikulum ini di susun menurut tujuan umum pendidikan sebagai berikut: “Membentuk manusia Pancasila yang bertanggung jawab atas tercapainya tujuan-tujuan revolusi nasional...”
Keempat, dalam rencana Pendidikan terurai, mengenai pendidikan agama tidak dimaksudkan di dalamnya, dengan alasan bahwa akan direncanakan oleh Departemen Agama sendiri. Hal ini berarti dikesampingkannya Pendidikan Agama di sekolah-sekolah. Padahal seharusnya pendidikan agama sebagai pelaksanaan pemupukan sila pertama dari Pancasila dalam pribadi anak, harus menjiwai seluruh bahan pelajaran.


Rencana pendidikan ini
mempunyai 2 macam sifat:
1.      Sifat Nasional dan Instruktif: sifat ini dikenakan pada isi rencana pelajaran/pendidikan ini yang mengenai : Dasar dan tujuan pendidikan, segi-segi apa yang ditekankan, pengertian-pengertian dari tiap-tiap wardana dan tujuan terperinci dari tiap-tiap wardana;
2.      Sifat Regional dan Deskriptif: sifat ini dikenakan pada isi rencana pendidikan yang mengengai cara-cara mencapai tujuan, kegiatan anak, agar anak cinta kepada nusa dan bangsa, prigel, dan sebagainya. Hal ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.


Rencana Pendidikan
Taman Kanak-Kanak
Pelaksanaan Pancawardana di taman kanak-kanak mengarah pada: Perkembangan moral (nasional/internasional/agama); Perkembangan kecerdasan; Perkembangan emosional artistik; Perkembangan keprigelan tugas; Perkembangan jasmaniah.
Maksud dan Tujuan Pendidikan
Taman Kanak-Kanak
Tujuan pendidikan taman kanak-kanak adalah mendidik dan membentuk kebiasaan sesuai dengan sifat-sifat manusia sosial Indonesia. Adapun sifat-sifat utama yang harus dikembangkan seperti : Gotong royong; Susila dan berbudi luhur; Menghargai hak orang lain; Sopan; Hidup sehat; Mengembangkan daya cipta, fantasi dan keberanian berbicara; Taat kepada peraturan; Disiplin dan menghargai waktu; Hidup hormat, sederhana, jujur.

Rencana Pendidikan
Di Sekolah Dasar
SEKOLAH DASAR pada waktu itu menggunakan dasar, tujuan dan sistem pendidikan seperti tertera dalam uraian di muka. Dalam rencana pendidikan ini dikemukakan bahwa manusia Pancasilais yang dicita-citakan oleh pendidikan kita disamakan dengan manusia sosial Indonesia di mana cipta, karsa, rasa dan karyanya berlandasan kepada: Kepribadian dan kebudayaan Indonesia; Semangat patriot paripurna; Asas pancasila; Semangat gotong royong; Jiwa pelopor dan daya cipta; Susila dan budi luhur; Kesadaran bersahaja dan mengutamakan kejujuran; Kesadaran mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi; Kesadaran mendahulukan kewajiban daripada hak; Kerelaan berkorban; Asas demokrasi terpimpin; Asas ekonomi terpimpin; Disiplin; Kepandaian menghargai waktu; Cara berpikir rasional dan ekonomis; Kesadaran bekerja untuk membangun dengan kerja berat.
Klasifikasi bahan/mata pelajaran
menurut Pancawardana
1. Pendidikan Moral   :                  Pendidikan Kemasyarakatan
                                                          Pendidikan agama/budi pekerti
2. Perkembangan Intelegensi:                 Bahasa Daerah
                                                                    Bahasa Indonesia
                                                                    Berhitung
                                                                    Pengetahuan alamiah
3. Perkembangan Emosional Arsitek:    Seni Suara/musik
                                                                    Seni Lukis/rupa
                                                                    Seni Tari
                                                                   Seni Sastra/drama
4. Perkembangan Keprigelan:        Pertanian/peternakan
                                                          Industri Kecil/pekerjaan tangan
                                                          Koperasi/tabungan
                                                          Keprigelan-keprigelan lain
5.Perkembangan Jasmani:              Pendidikan Jasmaniah
                                                          Pendidikan Kesehatan  


Kurikulum SD Tahun 1968
KURIKULUM 1968, merupakan kurikulum yang mengawali realitasnya dinegeri ini. Kurikulum SD tahun 1968 yang diberlakukan sejak 1 Januari 1968 merupakan realisasi TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966, Bab II pasal 2 ayat (3) berbunyi: “Pendidikan agama menjadi pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas negeri”. Pasal 3, tujuan pendidikan: Membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 4, isi pendidikan: Untuk mencapai dasar dan tujuan tersebut di atas,maka isi pendidikan adalah sebagai berikut: (1) Mempertinggi mental-moral-budi pekerti dan memperkuat keyakinan agama; (2) Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan (3) Membina/mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Kurikulum sebelumnya adalah kurikulum 1960 yang dari sisi filosofis didasari oleh TAP MPRS tahun 1960, suatu produk MPRS zaman NASAKOM yang menjadikan politik sebagai panglima dan kurang memberikan perlindungan terhadap pembinaan agama.
Sekarang mari kita cermati contoh regulasi di bawah ini, dicantumkan TAP MPRS NO. II/MPRS/1960 Bab II, pasal 2 ayat (1):”Pendidikan agama menjadi pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas negeri, dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta apabila wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya.”
TAP MPRS NO. II/MPRS/1960, kata-kata” dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta apabila wali/murid murid dewasa menyatakan keberatannya”, dihapuskan. Untuk menghilangkan keraguan, kalau terjadi penafsiran bahwa kedua TAP tersebut sama-sama berlaku, maka diterbitkan TAP MPRS NO. XXVIII /1968 yang berisi pencabutan TAP MPRS NO. II/MPRS/1960.
Pengaruh TAP MPRS 1966 terhadap kurikulum sangat nyata. Di dalam penjelasan pelaksanaan kurikulum itu dinyatakan mengenai pelaksanaan pendidikan Nasional Pancasila berpegang pada prinsip-prinsip:
Prinsip Integralitas
PENDIDIKAN disemua tingkat dan jenis sekolahan dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi, merupakan keseluruhan yang integral dari proses pendidikan dalam mencapai Tujuan Pendidikan Nasional. Demikian juga hubungan pendidikan di sekolah dan pembangunan. Dalam hal ini, pendidikan merupakan bagian yang integral dalam pola dan proses pembangunan, yaitu dalam usaha pembinaan tenaga kerja di segala bidang.
Prinsip Kontinuitas
PROSES pendidikan adalah proses yang kontinu, dari sejak (anak) lahir sampai dewasa. Oleh karena itu pendidikan dalam hubungan sekolah pun harus kontinu pendidikan TK merupakan kelanjutan dari pendidikan dalam lingkungan keluarga, pendidikan SD merupakan kelanjutan dari pendidikan TK, demikian seterusnya. Atas dasar prinsip ini maka isi pendidikan atau kurikulum tiap tingkat dan jenis sekolah harus menggambarkan kontinuitas tersebut dalam usaha mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
Prinsip Sinkronisasi
SINKRONISASI ialah kesatuan arah, irama dan gerak (termasuk kegiatan dan usaha) menuju kepada tujuan Pendidikan Nasional. Atas dasar prinsip sinkronisasi, ditambah prinsip integralitas dan prinsip kontinuitas, semua kegiatan dan usaha pendidikan pada semua tingkat dan jenis sekolah harus saling berhubungan itu bukan saja antara tingkat-tingkat dan jenis-jenis sekolah, tetapi juga dengan pola dan proses pembangunan yang menggunakan tenaga kerja yang dihasilkan oleh sekolah.
Berdasarkan prinsip-prinsip umum tadi ditetapkanlah tujuan pendidikan di Sekolah Dasar sebagai berikut:
1.    Supaya anak-anak tamatan Sekolah Dasar memiliki pengetahuan dan pengertian dasar mengenai kewajiban dan haknya sebagai manusia Pancasila sesuai dengan maksud ketetapan MPRS No. XXVII/1966 dan berbuat selaras dengan pengetahuan dan pengertian.
2.    Supaya anak-anak tamatan Sekolah Dasar memiliki salah satu keterampilan atau kecakapan khusus yang merupakan bekal hidupnya dalam masyarakat dan dengan demikian dapat berdiri sendiri dan dapat menyumbangkan kecakapannya bagi pembinaan masyarakat adil dan makmur.
3.    supaya anak-anak tamatan Sekolah Dasar memiliki dasar-dasar ilmu pengetahuan yang kokoh dan kepribadian penggunaannya untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah menengah.

Isi Kurikulum 1968
Secara Umum
Secara umum Idealitas Kurikulum 1968, dapat kita gambarkan sebagai berikut: Kurikulum 1968 mencerminkan jiwa mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 dan isi UUD 1945. dengan demikian kurikulum harus menjadi pelaksana UUD 1945 di bidang pendidikan dan melalui pendidikan; Kurikulum 1968 diintegrasikan dalam Nation and character Building, khususnya sebagai alat pembinaan Pancasila tenaga pembangunan; Kurikulum 1968 memberikan kemungkinan perkembangan maksimal dari cipta, rasa, karsa, dan kerja anak yang sedang berkembang menjadi manusia yang bermental moral-budi pekerti luhur dan kuat keyakinan agamanya, yang tinggi kecerdasan dan terampil dalam pembangunan yang memiliki fisik yang sehat dan kuat; Kurikulum 1968 mempersiapkan setiap anak didik untuk dapat berdiri sendiri dalam masyarakat, sebagai manusia Pancasila; Kurikulum 1968 memadukan teori dan praktek. Segala pengetahuan yang diajarkan di sekolah hendaknya dihubngkan dengan kehidupan konkret di dalam masyarakat dan kerja produktif sesuai dengan lingkungan sekolah yang bersangkutan; Isi Kurikulum 1968 diselaraskan  dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern; Kurikulum 1968 disusun sedemikian rupa, hingga memungkinkan adanya integrasi antara lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga masyarakat lainnya; Kurikulum 1968 disusun sedemikian rupa, hingga memungkinkan diadakannya kegiatan ekstra kurikuler yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan lainnya, seperti pramukan dan organisasi pendidikan lainnya; Kurikulum 1968 merupakan rangkaian harmonis yang memungkinkan adanya kontinuitas antara lembaga-lembaga pendidikan yang satu dengan yang lainnya. Kurikulum 1968 fleksibel untuk dapat disesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat.

Kurikulum 1968 untuk SD

Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila
Kelompok jiwa pancasila ialah kelompok segi pendidikan yang terutama ditujukan kepada pembentukan mental dan moral Pancasila serta pengembangan manusia yang sehat dan kuat fisiknya dalam rangka pembinaan bangsa. Sebagai alat formal dipergunakan segi pendidikan: Pendidikan Agama; Pendidikan Kewarganaan; Pendidikan Bahasa Indonesia; Bahasa Daerah; Olah Raga.
Pendidikan agama diberikan secara intensif sejak dari kelas I sampai kelas VI dan tidak dapat diganti pendidikan budi pekerti saja. Begitu pula pendidikan Kewarganeraan, yang mencakup Sejarah Indonesia, Ilmu Bumi, dan pengetahuan Kewarganegaraan, selama masa pendidikan yang enam tahun itu diberikan terus menerus. Bahasa Indonesia dalam kelompok ini mendapat tempat yang penting sekali, sesuai alat pembina cara berpikir dan kesadaran nasional. Bahasa Daerah digunakan sebagai langkah pertama bagi sekolah-sekolah yang menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar sampai kelas III dalam membina jiwa dan moral Pancasila. Olahraga yang berfungsi sebagai pembentukan manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmaninya diberikan secara teratur semenjak anak-anak menduduki bangku sekolah.
Kelompok Pembinaan Pengetahuan Dasar
Kelompok pembinaan pengetahuan dasar ialah kelompok mata pelajaran yang ditujukan pada penguasaan pengetahuan dasar untuk melanjutkan pendidikan dan pembinaan kecakapan khusus.pembinaan pengetahuan dasar ialah kelompok mata pelajaran yang ditujukan pada penguasaan pengetahuan dasar untuk melanjutkan pendidikan dan pembinaan kecakapan khusus. Segi pendidikan dan kegiatan formal untuk mencapai tujuan tersebut ialah: Berhitung; Ilmu Pengetahuan Alam; Pendidikan Kesenian; dan  Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (termasuk ilmu kesehatan).
Ilmu Pengetahuan Alam dapat dirinci ke dalam ilmu segi pendidikan ilmu hayat, ilmu alam dan juga termasuk ilmu kesenian yang penyajiannya selalu dalam bentuk yang terjalin. Pendidikan kesenian meliputi seni tari, seni lukis, seni rupa, untuk lebih memahami struktur sosial ekonomi-kebudayaan dan lain-lainnya dari negara Indonesia dan negara-negara di dunia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dalam bidang-bidang tersebut di atas.
Kelompok Pembinaan Kecakapan Khusus
Kelompok Pembinaan Kecakapan Khusus ialah mata pelajaran yang terutama ditujukan kepada penguasaan keterampilan yang praktis fungsional. Sebagai alat formal dipergunakan mata pelajaran yang terbagi dalam tiga kejuruan, ialah: Kejuruan agraria, dengan segi pendidikan pertanian, peternakan dan perikanan; Kejuruan teknik, dengan segi pendidikan pekerjaan tangan dan perbengkelan; Kejuruan ketatalaksanaan/jasa, dengan segi pendidikan koperasi, Tabungan dan PKK; Pengertian kecakapan khusus di sini ialah kecakapan rohani dan jasmani seseorang untuk melaksanakan pekerjaan dalam rangka Pembangunan nasional daerah. Dengan memiliki kecakapan tersebut sekaligus dapat diharapkan ia dapat berdiri sendiri memenuhi keperluan hidupnya dan tidak menggantungkan dirinya dari pertolongan orang lain dan dapat ikut serta dalam proses produksi; Tujuan pendidikan kecakapan khusus di SD supaya anak-anak memiliki, menguasai satu atau lebih kecakapan khusus yang sesuai dengan bakatnya, yang merupakan bekal untuk hidupnya dalam masyarakat. Dengan demikian, ia dapat berdiri sendiri dan menyumbangkan tenaga kecakapan bagi pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pembangunan nasional.
Kerangka Kurikulum Sekolah Dasar 6 Tahun
Bagi SD yang menggunakan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa pengantar dari kelas 1, memiliki materi binaan seperti:
Pembinaan Jiwa Pancasila    : Pendidikan Agama
                                                  Pendidikan Kewarganegaraan.
                                                  (Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia dan                                                Civic)
                                                  Pendidikan bahasa Indonessia
                                                  Pendidikan Olahraga
Pembinaan Pengetahuan Dasar      : Berhitung
                                                            IPA (Ilmu hayat, Ilmu Alam)
                                                            Pendidikan Kesenian
                                                            PKK (Pendidikan                                                                           Kesejahteraan Keluarga)
Pembiinaan Kecakapan Khusus    :Kejuruan Agrari: pertanian,  peternakan,  perikanan.
                                                            Kejuruan Teknik ; Pekerjaan Tangan, Perbengkelan.
                                                            Kejuruan : ketatalaksanaan, jasa, koperasi dan tabungan. Kelas I dan II, untuk 1 jam pelajaran = 30 menit sedangkan kelas III s.d VI untuk 1 jam pelajaran = 40 menit.
Bagi Sekolah Dasar Yang Menggunakan Ahasa Daerah Sebagai bahasa Pengantar dari kelas I  memiliki materi binaan sebagai di atas tetapi mendapat tambahan bahasa Daerah pada kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila.
Kurikulum 1968 dan Dasar
Teori Pendidikan yang dikembangkan

Pada Kurikulum 1968 ada beberapa dasar teori kependidikan yang dikembangkan, gambarannya dapat kita simak dari kutipan beriku ini:
Prinsip-Prinsip Didaktik Metodik secara Umum
Dalam usaha mencapai tujuan umum Pendidikan Nasional dan tujuan-tujuan khusus tiap tingkat dan jenis persekolahan atau pendidikan maka perlu dilaksanakan prinsip-prinsip didaktik metodek sebagai berikut: (a) Semua pengetahuan dan kegiatan yang dilancarkan harus fungsional praktis; (b) Pengetahuan dan kegiatan harus diselaraskan dengan taraf perkembangan dan kematangan anak; (c) Pendidikan harus membangkitkan dan memupuk minat, perhatian dan kemampuan anak; (d) Penyajian bahan pendidikan harus berbentuk jalinan teori dan praktek; (e) Anak didik harus  ditingkatkan pemahamannya sehingga konkrerisasi kegiatan mereka berbentuk jalinan, bekerja, dan berjuang; (f) Pendidikan harus berbentuk perpaduan antara belajar/kegiatan sendiri dengan belajar/kegiatan gotong royong (bersama); (g) Dalam penyajian bahan pendidikan, dalam semua mata pelajaran, haruslah dipupuk sikap bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah asal dari segala-galanya dan kepada-Nya kita kembali; (h) Dalam penyajian bahan hendaknya digunakan metode pemecahan masalah (problem solving method) atas dasar pemikiran yang ilmiah.
Prinsip-Prinsip Didaktik Metodik secara Umum
Pada penerapannya di sekolah dasar, dengan berpegang pada prinsip-prinsip didaktik metodik yang bersifat umum tadi, prinsip khusus yang harus dipedomani adalah, semua pengetahuan dan kegiatan yang diajarkan kepada anak-anak haruslah fungsional-praktis. Fungsional dalam arti, bahwa semua pengetahuan dan kegiatan itu haruslah berguna bagi anak dan masyarakat, sekarang, dan di masa yang akan datang. Bahan yang telah dimaksud dalam Rencana Pendidikan ini merupakan alat yang berguna untuk melaksanakan prinsip tersebut: Pengetahuan yang erat hubungannya diitegrasikan, Pengetahuan dan pengertian dijalinkan dengan kegiatan yang fungsional praktis, Meghubungkan pengetahuan dan kegiatan yang satu dengan pengetahuan dan kegiatan yang lain.

Prinsip-prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian diberikan acuan sebagai berikut: Prinsip Keseluruhan, Pada dasarnya objek penilaian kependidikan yang utama ialah anak sebagai keseluruhan. Ini berarti bahwa yang dinilai bukan hanya kecerdasan atau ingatan saja melainkan seluruh kepribadian anak;
Prinsip Kontinuitas,
Penilaian tidak boleh dilakukan secara insidentil. Karena pendidikan itu sendiri adalah suatu proses yang kontinu maka penilaian pun harus dilakukan secara kontinu (terus-menerus);
Prinsip Objektivitas,
Harus diusahakan agar penilaian dilakukan sobjectif mungkin untuk itu perasaan-perasaan benci, sayang dan sebagainya harus dijauhkan dari penilaian. Penilaian harus didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya;
Objek Penilaian
Mengenai objek penilaian, kurikulum 1968 menjabarkannya cukup lengkap, ialah sebagai berikut: Walaupun pada dasarnya penilaian kependidikan terutama diarahkan kepada anak, namun fakta-fakta yang lain tidak boleh dilupakan. Dengan demikian yang harus dinilai ialah:
Taraf perkembangan anak (hasil pendidikan), Apakah taraf perkembangan anak pada masa tertentu sudah memenuhi yang diinginkan? (1) Sikap anak didik apakah sudah sesuai dengan yang harus dicapainya pada masa itu. Bagaimanakah sikap anak didik terhadap Tuhan, terhadap orangtua, pemimpin, kawan-kawannya, dan sebagainya?. Apakah ia sudah cukup mampu bekerja sama dengan kawan-kawannya. Apakah ia sudah dapat menerima tugas dan tanggung jawan dengan baik? Bagaimana sikapnya terhadap tata tertib kelas, sekolah, lalu lintas, masyarakat, negara, dan sebagainya? (2) Pengetahuan dan pengertian anak didik terhadap bahan pelajaran/pendidikan; (3) Apakah anak didik sudah mengetahui dan memahami tugas-tugas sebagai warga negara, warga masyarakat, warga sekolah, warga kelas dan sebagainya? Apakah anak didik sudah mengetahui dan mengerti arti kata-kata dan kalimat-kalimat yang telah diajarkan? Apakah anak didik telah mengetahui dan mengerti hukum-hukum pengerjaan hitungan dan sebagainya? (4) Perasaan keindahan anak didik. Apakah anak didik sudah dapat membedakan warna-warna, bentuk-bentuk, nada-nada, dan gerak-gerak yang indah dan yang tidak indah? Apakah anak didik sudah dapat mengungkapkan rasa keindahannya melalui lukisan, melalui syair, nyanyian dan sebagainya? (5) Kecerdasan anak didik, Apakah anak didik sampai taraf tertentu dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya (dalam berhitung, ilmu pasti, bahsa, dan sebagainya). (6) Perkembangan jasmani/kesehatan, Apakah jasmani anak didik sudah berkembang secara harmonis? Apakah anak-anak didik sudah mampu menggunakan anggota badannya dengan cekatan? Apakah anak didik sudah memimiliki kecakapan daar dalam olah raga?, Apakah prestasi anak didik dalam olahraga sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan? Apakah anak didik sudah membiasakan diri untuk hidup sehat dan sebaginya? (7) Keterampilan, Apakah anak didik sudah terampil membaca, menulis, berhitung dan sebagainya?, Apakah anak didik sudah terampil menggunakan tangannya untuk bercocok tanam, memelihara ternak, berhitung dan sebagainya?, Apakah anak didik sudah terampil mengerjakan pembukuan, surat-menyurat dan sebagainya?
Isi Pendidikan, Apakah bahan-bahan yang diajarkan dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan sudah merupakan alat yang efektif untuk mencapai tujuan pendidikan?
Proses pendidikan, Apakah cara-cara guru mengajarkan dan anak didik belajar sesuai dengan cara-cara yang paling efektif dan paling baik untuk mencapai tujuan pendidikan?
Fungsi Penilaian
Data penilaian yang telah terkumpul dapat dipergunakan antara lain untuk: (a) Menentukan tindakan apa yang perlu dilakukan untuk membantu anak didik ke arah perkembangan yang sebaik-baiknya; (b) Menentukan apakah seorang anak didik mampu melanjutkan pendidikannya atau untuk menamatkan pendidikannya; (c) Menentukan apakah suatu bahan pelajaran atau kegiatan perlu diganti/diperbaiki atau terus dipergunakan tanpa perubahan; (d) Menentukan apakah cara guru mengajar dan cara murid belajar dapat dipertahankan terus atau diganti dengan cara-cara yang lebih baik.[2]

KURIKULUM SD TAHUN 1975
Latar Belakang
Kehadiran Kurikulum 1975 tidak bisa dihindari setelah kurikulum SD tahun 1968 berjalan selama kurang lebih 6 tahun. Ketika Kurikulum 1968 memperlihatkan gejala-gejala yang memungkinkan pengembangan. Tampak bahwa kurikulum tersebut perlu ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan tuntutan perkembangan dan perubahan zaman/masyarakat. Bahkan sejak 1969 telah banyak perubahan yang terjadi sebagai akibat dari lajunya pembangunan nasional. Program-program yang telah mempengaruhi dan melahirkan perubahan-perubahan itu antara lain: (1) Kegiatan-kegiatan pembaharuan pendidikan selama Pelita I yang dimulai pada 1969 telah melahirkan gagasan baru yang sudah memasuki pelaksanaan sistem pendidikan; (2) Kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam GBHN menuntut implementasinya; (3) Hasil analisis dan penilaian pendidikan nasional telah mendorong Departemen P dan K untuk meninjau pelaksanaan pendidikan nacional; (4) Inovasi (pembaharuan) di dalam sistem belajar dan mengajar yang dirasakan dan dinilai lebih efisien dan efektif, telah memasuki dunia pendidikan Indonesia; (5) Keluhan-keluhan masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan mendorong petugas-petugas pendidikan untuk meninjau sistem sekarang yang sedang berlaku. Faktor-faktor inilah melatarbelakangi disusunnya Kurikulum SD 1975.
Penerapan Kurikulum 1975
Kurikulum SD 1975 ini mulai dilaksanakan secara bertahap sejak tahun ajaran 1976, meliputi: Pedoman umum, yang meliputi: Prinsip-prinsip yang melandasi kurikulum SD 1975; Sistematika kurikulum SD 1975; Struktur program kurikulum SD 1975; Garis program pengajaran kurikulum SD 1975; Sistem penyajian yang akan digunakan dalam kurikulum SD 1975; Sistem evaluasi yang akan digunakan dalam kurikulum SD 1975. Pedoman khusus, untuk setiap bidang studi: Prinsip-prinsip daar dan fungsi sesuatu bidang studi; ruang lingkup dan urutan bahan pengajaran; pendekatan; metode penyampaian; penilaian; alokasi waktu.

Prinsip-prinsip Kurikulum SD 1975.
Prinsip fleksibel program,
Penyelenggaraan pendidikan keterampilan di SD menganut prinsip fleksibiliras (luwes) dengan mengingat ekosistem lingkungan, kemampuan pemerintah, masyarakat dan orang tua dalam menyediakan fasilitas yang memadai.
Prinsip efisiensi dan efektivitas
Prinsip ini menuntut digunakannya waktu dan tenaga sebaik mungkin, sehingga tak ada waktu dan tenaga yang terbuang sia-sia. Kurikulum 1975 memilih satu minggu berisi 36 jam pelajaran. Di mana pelajaran yang bersifat akademis diberikan pada hari senin sampai Jumat, sedangkan pada hari sabtu berisi mata pelajaran pilhan wajib, ekspresi dan rekreatif. Atas dasar prinsip ini, setiap pelajaran tidak diberikan satu jam pelajaran dalam satu minggu, melainkan tiga jam untuk setiap pertemuan.
Prinsip berorientasi pada tujuan
Prinsip ini menuntut agar setiap jam dan kegiatan yang dilakukan oleh siswa dan guru benar-benar terarah kepada tercapainya tujuan pendidikan.
Prinsip kontinuitas
Prinsip ini menuntut agar penyusunan kegiatan belajar mengajar selalu memperhatikan hubungan fungsional dan hierarkis, sehingga tidak terjadi pengulangan yang membosankan atau pemberian pelajaran yang tak terkunyah oleh sisiwa karena mereka tidak memiliki dasar yang kokoh. Para guru diharapkan memahami hubungan yang fungsional hierarkis antara pelajaran yang diberikan di SD dan SMP, antara caturwulan dan caturwulan berikutnya bahkan antara satuan pelajaran.
Prinsip-prinsip pendidikan seumur hidup
Prinsip ini mengandung makna, bahwa masa sekolah bukan satu-satunya masa bagi setiap orang untuk belajar, melainkan hanya sebagian dari waktu belajar yang akan berlangsung seumur hidup. Namun demikian kita menyadari bahwa sekolah adalah tempat dan saat yang strategis bagi pemerintah dan masyarakat untuk membina generasi muda dan masa depannya. Dengan berprinsip pada pendirian ini tugas sekolah tidak hanya membina pengetahuan dan kecakapan yang berguna untuk dimanfaatkan secara langsung setelah mereka lulus, melainkan juga menyiapkan sikap dan nilai seta kemampuan untuk belajar terus bagi perkembangan pribadinya.
Sistematika Kurikulum SD 1975
Kurikulum 1975, untuk SD memiliki unsur-unsur yang meliputi : (1) Tujuan Institusional SD, Yaitu tujuan pendidikan yang secara melembaga harus dicapai oleh program pendidikan pada masing-masing sekolah. Karena itu setiap guru dan pelaksana tingkat pendidikan, harus memahami dan mendalami makna dari tujuan-tujuan tersebut. Tujuan Institusional in pada hakikatnya adalah penjabaran dari tujuan pendidikan nasional yang telah digariskan dalam GBHN. (2) Tujuan Institusional Umum SD, agar lulusan SD: Memiliki sifat-sifat dasar sebagai warga negara yang baik; Sehat jasmani, rohani dan sosial; Memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap dasar yang diperlukan untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan Tingkat Pertama, bekerja di masyarakat, mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.  
Struktur Program Kurikulum 1975
Struktur Program Kurikulum 1975, meliputi: Jenis-jenis program pelajaran SD; Perbandingan alokasi yang diberikan kepada masing-masing jenis program pengajaran, jam pelajaran yang diberikan/disediakan untuk setiap minggu; Alokasi jam pelajaran untuk setiap bidang studi dari tingkatan kelas; Jenis-jenis bidang studi yang diselenggarakan. Dengan jumlah bidang studi sebanyak delapan, sebagai berikut: Agama. IPS/PMP, Olahraga, Bahasa, Matematika, IPA, Kesenian, Keterampilan. Dengan alokasi jam kelas I dan II sebanyak 26 jam, kelas III sebanyak 32 jam dan kelas IV,V,VI masing-masing sebanyak 35 jam.

GBPP Kurikulum 1975
Garis-Garis Program Pengajaran (GBPP) Kurikulum 1975 ini memuat:  Tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan selama masa pendidikan di SD dalam bentuk rumusan tujuan kurikuler; Tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam setiap satuan pelajaran dalam bentuk tujuan instruksional umum; Pokok-pokok bahasan yang harus dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajran bagi para siswa agar mencapai tujuan yang diharapkan; Urutan penyampaian bahan-bahan pengajaran dari tahun ke tahun dan caturwulan ke caturwulan. Proses pengembangan pokok bahasan yang diambil dari Garis-Besar Program Pengajaran ini akan dilakukan dengan menggunakan teknik pendekatan Sistem Instruksional yang kemudian dikenal dengan PPSI.
Sistem Penyajian
Pendekatan melalui sistem Instruksional yang kemudian dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI) berlandaskan kepada pandangan bahwa proses belajar mengajar itu sebagai suatu sistem senantiasa harus diarahkan pada pencapaian tujuan. Tujuan ini harus jelas spesifik, dapat diukur. Dengan tujun yang jelas akan mudaj menyusun alat eveluasi, materi pelajaran, kegiatan belajar mengajar melalui model satuan pelajran. Satuan pelajaran (Unit Lesson) merupakan persiapan mengajar dalam program-program satuan pelajaran yang harus disusun sepanjang tahun oleh guru-guru.
Kerangka Model Satuan Pelajaran: bidang studi, sub bidang studi, pokok bahasan , catur wulan, kelas.jumlah jam pelajaran. Petunjuk Guru: Pedoman cara penggunaan satuan pelajaran yang bersangkutan; Prasyarat yang menentukan kemampuan yang perlu terlebih dahulu oleh murid sebelum mengikuti suatu satuan pelajaran; Jumlah dan pembagian waktu yang diperlukan untuk melakukan satuan pelajaran tersebut. Tujuan Instruksional Khusus: Merumuskan tujuan-tujuan yang hendak dicapai operasional dan spesifik mungkin sehingga mudah diukur dalam rangka evaluasi. Materi Pelajaran: Menetapkan pokok-pokok materi pelajaran yang akan diprogramkan dalam rangka mencapai tujuan Instruksional.Kegiatan Belajar Mengajar: Merencanakan langkah-langkah yang dilakukan dalam proses kegiatan belajar mengajar dan dilengkapi dengan penggunaan beberapa metode mengajar. Alat-Alat Pelajaran: Menetapkan alat-alat pelajaran termasuk kepustakaan yang dipergunakan. Evaluasi:Menetapkan alat evaluasi serta prosedur penggunaan alat evaluasi tersebut, penyusunan alat evaluasi dikembangkan pada langkah kedua sesuai dengan PPSI. Sistem Evaluasi: Dengan mengimplementasikan PPSI dengan sendirinya guru dituntut untuk melaksakan penilaian pada setiap akhir suatu satuan pelajaran. Dengan demikian evaluasi dalam pelaksanaan kurikulum 1975 dilakukan secara terus menerus dan diselenggarakan secara menyeluruh.


Manipol adalah istilah dari Manifesto Politik yang merupakan nama Garis-garis Besar Haluan Negara yang diambil dari amanat Presiden Soekarno tanggal 17 Agurtus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” [1]
[2]

0 komentar:

Posting Komentar