SELAMAT DATANG DI BLOG RUMAH INSAN BELAJAR || BAGI YANG INGIN MEMPUBLIKASI ULANG MENGENAI ISI DARI BLOG INI HARAP CANTUMKAN LINK SUMBER DAN PENULIS. TRIM'S

3. Undang-Undang Sekolah Liar

Minggu, 31 Agustus 2014 |



3.
Undang-Undang
Sekolah Liar


Sarang Pemberontak
Undang-undang Sekolah Liar (Wilden Scholen Ordonantie) tahun 1925 dan 1930 merupakan kebijakan politik kolonial Belanda sebagai upaya menutup peluang pengembangan institusi pendidikan Islam di Nusantara. Pada masa itu pondok pesantren banyak terlibat dalam kancah politik. Sehingga pemerintah Hindia Belanda berpandangan bahwa pondok pesantren merupakan “Sarang Pemberontak”.[1] Atas penilaian tersebut maka, sekita tahun 1926, pondok pesantren tidak termuat dalam statistic Pemerintahan kala itu. Hanya institusi pendidikan yang memenuhi ketentuan Undang-undang Sekolah Liar yang dianggap legal dan berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
         
Lahirnya Madrasah
Kebijakan politik pemerintah kolonial Belanda akhirnya memaksa sejumlah organisasi sosial keagamaan mulai “mengadopsi” sistem pendidikan Barat.  Jamiatul Khairiyyah, satu organisasi sosial keagamaan yang didirikan oleh kaum pedangang keturunan arab, memelopori berdirinya sistem pendidikan Islam modern, yakni madrasah. Langkah ini selanjutnya diikuri oleh organisasi Islam lainnya. Katakanlah Muhammadiyah, Persis, Persyarikatan Ulama, Al-Washliyah, dan Nahdatul Ulama (NU). Dengan demikian sistem pendidikan pondok terus berlanjut. Keberadaan pondok pesantren terus dipertahankan sebagai pendidikan masyarakat, terutama dipedesaan.
Kemerdekaan Sistem Pendidikan
Kemerdekaan Indonesia, diikuti oleh kemerdekaan sistem pendidikan di negeri kita. Pendidikan dikelola oleh pemerintah. Pendidikan umum yang sebelumnya merupakan pendidikan kolonial Belanda diserahkan kewenangannya kepada Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (Kementrian PPK), Sedangkan pendidikan agama (Islam) berada dalam naungan Departemen Agama. Kondisi ini berlangsung sampai saat ini, tentunya dalam perbedaan nama departemen atau kementrian.


[1] ibid 314

0 komentar:

Posting Komentar