11
Regulasi
Proses
Pengembangan Kurikulum
REGULASI proses pengembangan
kurikulum di negeri kita saat ini merujuk pada kebijakan UU nomor 20 Tahun
2003, PP nomor 19 Tahun 2005 dan Permen nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006.
Regulasi inilah yang mendasari proses pengembangan kurikulum melalui dua
langkah besar yaitu: Pertama, Proses
pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan Kedua, Proses pengembangan yang dilakukan pada setiap satuan
pendidikan.
Langkah pengembangan kurikulum yang paling banyak menyita
perhatian publik adalah pengembangan pada tingkat satuan pendidikan.
Tantangannya adalah sekolah harus memiliki kemampuan teoritis dan
profesionalitas yang memadai dalam memahami kondisi sekolah secara luas dan
mendalam. Kemampuan kepala sekolah, guru dan tim pengembang dalam menemu-kenali
potensi peserta didik yang unik dan harus ditumbuh kembangkan secara optimal. Kondisi
sarana dan prasarana serta biaya operasional yang dibutuhkan atau yang
tersedia.
Mencermati isyarat kebutuhan orang tua serta masyarakat
yang dilayani, merupakan kepekaan yang harus dikembangkan oleh setiap satuan
pendidikan.
Ruang lingkup pengembangan
kurikulum di Indonesia dapat dilihat pada gambar berikut:
PENGEMBANGAN IDE KURIKULUM
|
KOMPETENSI
TERIDENTIFIKASI
|
MASYARAKAT
|
PROFESIONAL SUPPORT
|
PENGEMBANGAN
STANDAR ISI DAN KOMPETENSI LULUSAN
|
HASIL
|
PENGEMBANGAN
DOKUMEN KURIKULUM
|
IMPLEMENTASI
|
SILABUS
|
S
O
S
I
A
L
I
S
A
S
I
|
MASYARAKAT
|
PENGEMBANGAN TINGKAT PENGEMBANGAN PADA NASIONAL SATUAN
PENDIDIKAN
Gambar 1: Ruang Lingkup Pengembangan
Kurikulum di Indonesia
Diadaptasi dari Said Hamid Hasan (2009:137)
Pada gambar tersebut tampak bahwa
tantangan masyarakat pada tingkat bangsa dijawab oleh oleh standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam standar Isi terdapat Standar
Kompetensi, Kompetensi Dasar, struktur kurikulum, kalender, tujuan mata pelajaran
dan kelompok mata pelajaran. Dalam
standar kompetensi lulusan terdapat berbagai kompetensi untuk mata pelajaran
dan kelompok mata pelajaran.
Pengembangan yang paling menjadi fokus
perhatian adalah pengembangan tingkat sekolah. Pada tingkat ini sekolah tetap
harus memperhatikan kebutuhan dan tantangan masyarakat yang dilayaninya,
menerjemahkan tantangan tersebut dalam kemampuan yang harus dimiliki peserta
didik. Pengembangan pada tingkat ini menghasilkan apa yang disebut dengan
Kurikulum Sekolah atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)[1]
[1] Said Hamid Hasan, Pengembangan
Kurikulum Sekolah, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan bg II Ilmu Pendidikan
Praktis, TIM Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, IMTIMA:138.
0 komentar:
Posting Komentar