SELAMAT DATANG DI BLOG RUMAH INSAN BELAJAR || BAGI YANG INGIN MEMPUBLIKASI ULANG MENGENAI ISI DARI BLOG INI HARAP CANTUMKAN LINK SUMBER DAN PENULIS. TRIM'S

24. Kurikulum “Jelmaan”

Sabtu, 30 Agustus 2014 |



24
Kurikulum “Jelmaan”



KURIKULUM 1984 merupakan jelmaan Kurikulum 1975 yang telah disempurnakan. Pasalnya Kurikulum 1975 di akhir 1983 mulai dilakukan perbaikan. Terbitnya Keputusan Menteri Nomor: 0461/U/1983 tanggal 22 Oktober 1983 tentang perbaikan kurikulum. Beberapa pertimbangan  yang menjadi dasar perbaikan kurikulum 1975 hingga menjadi Kurikulum 1984 adalah: Nilai Dasar, Fakta Empiris, Orientasi dan Landasan Teori.
Nilai Dasar.
Nilai-nilai dasar yang menjadi landasan pelaksanaan pendidikan kita dalam rangka membentuk manusia seutuhnya telah dua kali disempurnakan melalui TAP MPR Tahun 1978 dan TAP MPR No. 1983. TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, untuk menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.  Kalimat “mempertebal semangat kebangsaan” dalam hal ini dipandang sebagai penyempurnaan TAP MPR tahun 1978.


Fakta Empiris.
Pertimbangan selanjutnya adalah fakta empiris yang dihimpun dan diolah dari hasil penilaian, studi dan survei di lapangan atas pelaksanaan kurikulum tahun 1975 yang dilakukan oleh pusat pengembangan kurikulum dan sarana pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, ditemukan kelemahan-kelemahan, antara lain: Pertama, adanya sejumlah unsur baru dalam GBHN 1983 yang belum di tampung dalam kurikulum;
Kedua, adanya kesenjangan program pendidikan dengan kebutuhan anak didik untuk melanjutkan pendidikan maupun untuk terjun ke masyarakat;
Ketiga, terlalu saratnya materi kurikulum beberapa bidang studi yang harus diberikan.

Orientasi.
Sebagaimana telah dikemukakan, kurikulum 1975 berorientasi pada tujuan; Hal di lapangan memiliki dampak perbaikannya proses pencapaian tujuan itu.
Landasan Teori
Pertimbangan berikutnya adalah landasan teori yang dijadikan acuan pengembangan kurikulum. Pada saat itu landasan teori yang menjadi pijakan pengembangan telah berkembang pesat diantaranya, seperti: Taksonomi Bloom mengenai perlunya mengembangkan ranah kognitif, efektif dan psikomotorik secara terpadu; Perlunya pendekatan Keterampilan Proses dan CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif); Dikembangkannya sistem belajar tuntas; Dikembangkannya Bimbingan Karier sebagai bagian dari Bimbingan dan Penyuluhan; Dikembangkannya penilaian secara meyeluruh, baik terhadap ranah kognitif, efektif, maupun psikomotorik.


Cakupan Usaha Perbaikan Kurikulum
          Beberapa pertimbangan  yang menjadi dasar perbaikan kurikulum 1975 hingga menjadi Kurikulum 1984 seperti Nilai Dasar, Fakta Empiris, Orientasi dan Landasan Teori yang telah kita bahas di atas, telah melahirkan berbagai upaya dan usaha perbaikan yang dilakukan terhadap kurikulum. Usaha perbaikan kurikulum tersebut mencakup:
Pertama, penyempurnaan kurikulum untuk memenuhi tuntutan GBHN dalam hal mempertebal semangat kebangsaan, dengan menambahkan mata pelajaran baru yaitu Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB); Perbaikan untuk menjembatani adanya kesenjangan antara program kurikuler dengan kebutuhan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi yaitu dengan membuat kerangka kurikulum secara menyeluruh dari mulai SD, SLTP dan SMU dengan memperhatikan kesinambungannya, bahkan dengan memperhatikan berbagai jurusan yang ada di pendidikan tinggi;
Kedua, perbaikan untuk membuat alur terhadap kesenjangan antara program kurikuler dengan lapangan kerja adalah dengan pengadaan program studi baru atau pembenahan materi Keterampilan Khusus yang telah ada;
Ketiga, perombakan bidang studi yang dipandang terlalu sarat materi adalah dengan melakukan penyedarhanaan berupa seleksi materi esensial. Hanya materi esensiallah yang dijadikan program kurikuer. Materi yang secara umum dan merata bisa dilakukan oleh keluarga disisihkan dari program kurikuler;
Keempat, perbaikan atas kecenderungan hanya memperhatikan tujuan dan mengabaikan proses dalam mencapai tujuan adalah dengan mengembangkan pendekatan keterampilan proses; Kelima, mengenai perlunya mengembangkan ranah kognitif, efektif dan psikomotorik secara terpadu, dilakukan dari sejak merumuskan tujuan, kemudian pada langkah kegiatan belajar mengutamakan penilaian ranah efektif serta perlu dikembangkan terhadap ranah kognitif, penilaian proses dan formatif hendaknya diarahkan pada aspek afektif serta perlu dikembangkan penilaian terhadap ranah psikomotorik dengan observasi atas peraktek keterampilan.

Organisasi dan Bentuk Kurikulum
Organisasi dan bentuk kurikulum, segi ini sepertinya tidak mengalami perubahan, kecuali pada matriksnya terdapat penyederhanaan. Kurikulum 1975 terdiri dari atas tiga bagian (tiga macam matriks), sedangkan pada kurikulum 1984 atau kurikulum 1975 yang disempurnakan terdiri atas satu matriks yang terdiri atas 11 kolom. Kata-kata keterampilan proses: pengamatan, klasifikasi, komunikasi, di dalam GBPP ditempatkan pada kolom tujuan instruksional, untuk memberikan acuan kepada guru, bahwa tujuan sebagimana telah ditetapkan itu akan dapat dicapai secara efektif dan penuh makna memulai proses tertentu. Kemudian lebih tekhnis lagi dalam mencapai tujuan yang lebih operasional (lebih khusus) disebutkan pada kolom uraian, dengan menggunakan kata-kata: kemampuan yang dilatihkan sebagai penjabaran dari keterampilan proses. Setelah kita selesai mempelajari uraian di atas, diharapkan memperoleh gambaran yang jelas tentang kurikulum SD tahun 1984 atau kurikulum SD tahun 1975 yang disempurnakan; asas filosofis yang mewarnainya, asas psikologis dan sosiologis yang menjadi latar diberlakukannya kurikulum dimaksud.
         
Amanat Luhur Bangsa
AMANAT luhur bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah merupakan pengemban utama amanat ini. Pemerintah mengupayakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang. Pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya demi mencerdaskan kehidupan bangsa meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang memungkinkan warganya mengembangkan potensi diri sebagai manusia Indonesia seutuhnya.  
          Upaya mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan dipersyaratkan adanya peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional, yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian,  perkembangan masyarakat, serta kebutuhan pembangunan. Berlakunya Undang-Undang Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaannya, maka kurikulum Pendidikan Dasar perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
          Kurikulum disusun untuk pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan (pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
          Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993 Tanggal 25 Februari 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar. Lampiran I tentnag Landasan, Program, dan Pengembangan Kurikulum Pendidikan dasar; Lampiran II tentang Garis-Garis Besar Program Pengajaran, dan Lampiran III tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum:
          Buku landasan, program, dan pengembangan kurikulum pendidikan dasar (lampiran) memuat hal-hal pokok sebagai berikut: Landasan yang dijadikan acuan dan pedoman  dalam pengembangan kurikulum: tujuan pendidikan nasional, tujaun pendidikan pada sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah dasar; program pengajaran yang mencakup isi program pengajaran; lama pendidikan dan susunan program pengajaran; pelaksanaan pengajaran penilaian; dan pengembangan kurikulum selanjutnya; di tingkat nasional dan tingkat daerah.
Buku GBPP (Garis-Garis Besar Program Pengajaran) setiap mata pelajaran (lampiran II) memuat hal-hal sebagai berikut: Pengertian dan fungsi mata pelajaran; tujuan pengajaran mata pelajaran bersangkutan dan ruang lingkup bahan kajian/pelajaran; pokok-pokok bahasan, konsep, atau tema, dan uraian tentang keluasan dan kedalamannya; dan rambu-rambu cara penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Buku pedoman pelaksanaan kurikulum (lampiran III) terdiri atas pedoman kegiatan belajar mengajar untuk setiap mata pelajaran, pedoman pengelolaan kegiatan belajar mengajar, dan pedoman bimbingan belajar/bimbingan karier serta pedoman penilaian kegiatan dan hasil belajar.

0 komentar:

Posting Komentar