24
Kurikulum “Jelmaan”
KURIKULUM 1984 merupakan jelmaan Kurikulum 1975 yang telah disempurnakan.
Pasalnya Kurikulum 1975 di akhir 1983 mulai dilakukan perbaikan. Terbitnya
Keputusan Menteri Nomor: 0461/U/1983 tanggal 22 Oktober 1983 tentang perbaikan
kurikulum. Beberapa pertimbangan yang
menjadi dasar perbaikan kurikulum 1975 hingga menjadi Kurikulum 1984 adalah:
Nilai Dasar, Fakta Empiris, Orientasi dan Landasan Teori.
Nilai Dasar.
Nilai-nilai dasar yang
menjadi landasan pelaksanaan pendidikan kita dalam rangka membentuk manusia
seutuhnya telah dua kali disempurnakan melalui TAP MPR Tahun 1978 dan TAP MPR
No. 1983. TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, menyatakan bahwa tujuan
pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat
kepribadian dan mempertebal semangat
kebangsaan dan cinta tanah air, untuk menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa. Kalimat “mempertebal semangat kebangsaan” dalam
hal ini dipandang sebagai penyempurnaan TAP MPR tahun 1978.
Fakta Empiris.
Pertimbangan selanjutnya
adalah fakta empiris yang dihimpun
dan diolah dari hasil penilaian, studi dan survei di lapangan atas pelaksanaan
kurikulum tahun 1975 yang dilakukan oleh pusat pengembangan kurikulum dan
sarana pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, ditemukan kelemahan-kelemahan, antara lain: Pertama, adanya sejumlah unsur baru dalam GBHN 1983 yang belum di
tampung dalam kurikulum;
Kedua, adanya
kesenjangan program pendidikan dengan kebutuhan anak didik untuk melanjutkan
pendidikan maupun untuk terjun ke masyarakat;
Ketiga, terlalu
saratnya materi kurikulum beberapa
bidang studi yang harus diberikan.
Orientasi.
Sebagaimana telah
dikemukakan, kurikulum 1975 berorientasi pada tujuan; Hal di lapangan memiliki
dampak perbaikannya proses pencapaian tujuan itu.
Landasan Teori
Pertimbangan berikutnya adalah landasan teori yang
dijadikan acuan pengembangan kurikulum. Pada saat itu landasan teori yang
menjadi pijakan pengembangan telah berkembang pesat diantaranya, seperti: Taksonomi Bloom mengenai perlunya
mengembangkan ranah kognitif, efektif dan psikomotorik secara terpadu; Perlunya
pendekatan Keterampilan Proses dan CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif); Dikembangkannya
sistem belajar tuntas; Dikembangkannya Bimbingan Karier sebagai bagian dari
Bimbingan dan Penyuluhan; Dikembangkannya penilaian secara meyeluruh, baik
terhadap ranah kognitif, efektif, maupun psikomotorik.
Cakupan Usaha Perbaikan Kurikulum
Beberapa pertimbangan
yang menjadi dasar perbaikan kurikulum 1975 hingga menjadi Kurikulum
1984 seperti Nilai Dasar, Fakta Empiris, Orientasi dan Landasan Teori yang
telah kita bahas di atas, telah melahirkan berbagai upaya dan usaha perbaikan
yang dilakukan terhadap kurikulum. Usaha perbaikan kurikulum tersebut mencakup:
Pertama, penyempurnaan kurikulum untuk memenuhi tuntutan GBHN
dalam hal mempertebal semangat kebangsaan, dengan menambahkan mata pelajaran
baru yaitu Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB); Perbaikan untuk
menjembatani adanya kesenjangan antara program kurikuler dengan kebutuhan
melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi yaitu dengan membuat kerangka
kurikulum secara menyeluruh dari mulai SD, SLTP dan SMU dengan memperhatikan
kesinambungannya, bahkan dengan memperhatikan berbagai jurusan yang ada di
pendidikan tinggi;
Kedua, perbaikan untuk membuat alur terhadap kesenjangan
antara program kurikuler dengan lapangan kerja adalah dengan pengadaan program
studi baru atau pembenahan materi Keterampilan Khusus yang telah ada;
Ketiga, perombakan bidang studi yang dipandang terlalu sarat
materi adalah dengan melakukan penyedarhanaan berupa seleksi materi esensial.
Hanya materi esensiallah yang dijadikan program kurikuer. Materi yang secara
umum dan merata bisa dilakukan oleh keluarga disisihkan dari program kurikuler;
Keempat, perbaikan atas kecenderungan hanya memperhatikan
tujuan dan mengabaikan proses dalam mencapai tujuan adalah dengan mengembangkan
pendekatan keterampilan proses; Kelima, mengenai
perlunya mengembangkan ranah kognitif, efektif dan psikomotorik secara terpadu,
dilakukan dari sejak merumuskan tujuan, kemudian pada langkah kegiatan belajar
mengutamakan penilaian ranah efektif serta perlu dikembangkan terhadap ranah
kognitif, penilaian proses dan formatif hendaknya diarahkan pada aspek afektif
serta perlu dikembangkan penilaian terhadap ranah psikomotorik dengan observasi
atas peraktek keterampilan.
Organisasi dan Bentuk Kurikulum
Organisasi dan bentuk kurikulum, segi ini sepertinya
tidak mengalami perubahan, kecuali pada matriksnya terdapat penyederhanaan.
Kurikulum 1975 terdiri dari atas tiga bagian (tiga macam matriks), sedangkan
pada kurikulum 1984 atau kurikulum 1975 yang disempurnakan terdiri atas satu
matriks yang terdiri atas 11 kolom. Kata-kata keterampilan proses: pengamatan,
klasifikasi, komunikasi, di dalam GBPP ditempatkan pada kolom tujuan
instruksional, untuk memberikan acuan kepada guru, bahwa tujuan sebagimana
telah ditetapkan itu akan dapat dicapai secara efektif dan penuh makna memulai
proses tertentu. Kemudian lebih tekhnis lagi dalam mencapai tujuan yang lebih
operasional (lebih khusus) disebutkan pada kolom uraian, dengan menggunakan
kata-kata: kemampuan yang dilatihkan sebagai penjabaran dari keterampilan
proses. Setelah kita selesai mempelajari uraian di atas, diharapkan memperoleh
gambaran yang jelas tentang kurikulum SD tahun 1984 atau kurikulum SD tahun
1975 yang disempurnakan; asas filosofis yang mewarnainya, asas psikologis dan
sosiologis yang menjadi latar diberlakukannya kurikulum dimaksud.
Amanat Luhur Bangsa
AMANAT luhur bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar
1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah merupakan
pengemban utama amanat ini. Pemerintah mengupayakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang. Pembangunan
nasional di bidang pendidikan adalah upaya demi mencerdaskan kehidupan bangsa
meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang
memungkinkan warganya mengembangkan potensi diri sebagai manusia Indonesia
seutuhnya.
Upaya
mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan dipersyaratkan adanya
peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional, yang
disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kesenian, perkembangan masyarakat, serta
kebutuhan pembangunan. Berlakunya Undang-Undang Indonesia Nomor 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan pemerintah sebagai pedoman
pelaksanaannya, maka kurikulum Pendidikan Dasar perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Kurikulum
disusun untuk pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa
dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai jenis dan jenjang
masing-masing satuan pendidikan (pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, maka ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993 Tanggal 25 Februari 1993 tentang Kurikulum
Pendidikan Dasar. Lampiran I tentnag Landasan, Program, dan Pengembangan
Kurikulum Pendidikan dasar; Lampiran II tentang Garis-Garis Besar Program Pengajaran,
dan Lampiran III tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum:
Buku
landasan, program, dan pengembangan kurikulum pendidikan dasar (lampiran)
memuat hal-hal pokok sebagai berikut: Landasan yang dijadikan acuan dan
pedoman dalam pengembangan kurikulum:
tujuan pendidikan nasional, tujaun pendidikan pada sekolah lanjutan tingkat
pertama dan sekolah dasar; program pengajaran yang mencakup isi program
pengajaran; lama pendidikan dan susunan program pengajaran; pelaksanaan
pengajaran penilaian; dan pengembangan kurikulum selanjutnya; di tingkat
nasional dan tingkat daerah.
Buku GBPP (Garis-Garis Besar Program Pengajaran)
setiap mata pelajaran (lampiran II) memuat hal-hal sebagai berikut: Pengertian
dan fungsi mata pelajaran; tujuan pengajaran mata pelajaran bersangkutan dan
ruang lingkup bahan kajian/pelajaran; pokok-pokok bahasan, konsep, atau tema,
dan uraian tentang keluasan dan kedalamannya; dan rambu-rambu cara
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Buku pedoman pelaksanaan kurikulum (lampiran III) terdiri
atas pedoman kegiatan belajar mengajar untuk setiap mata pelajaran, pedoman
pengelolaan kegiatan belajar mengajar, dan pedoman bimbingan belajar/bimbingan
karier serta pedoman penilaian kegiatan dan hasil belajar.
0 komentar:
Posting Komentar