5
Pendidikan
Nasional
Vs
Pendidikan
Islam
SEPERTI APAKAH relevansi substansi antara
pendidikan Nasional dengan Pendidikan Islam? Benarkah perbedaan keduanya hanya
terletak pada posisi konsep,
mengapa demikian?
Berikut ini adalah cuplikan
sebagai tulisan atas Ahmadi dalam kertas pidato pengukuhan guru besarnya yang
mengulas relevansi substansi antara pendidikan nasional dengan pendidikan
Islam. Pertama, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila sebagai dasar pendidikan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
Islam (Tauhid);
Kedua,
pandangan terhadap manusia sebagai makhluk jasmani-rohani yang berpotensi untuk
menjadi manusia bermartabat (makhluk paling mulia);
Ketiga, pendidikan bertujuan untuk
mengembangkan potensi (fitrah dan sumber daya manusia) menjadi manusia beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur (akhlak mulia),
dan memiliki kemampuan untuk memikul tanggung jawab sebagai individu dan
anggota masyarakat.
Menurut Ahmadi perbedaan antara keduanya hanya terletak
pada posisi konsep. Ditinjau dari tataran universalitas konsep Pendidikan Islam
lebih universal karena tidak dibatasi negara dan bangsa, tetapi ditinjau dari
posisinya dalam konteks nasional, konsep pendidikan Islam menjadi subsistem
pendidikan nasional. Karena posisinya sebagai subsistem, kadangkala dalam
penyelenggaraan pendidikan hanya diposisikan sebagai suplemen. Mengingat bahwa secara filosofis (ontologis dan aksiologis) pendidikan Islam relevan dan merupakan bagian integral
dari sistem pendidikan nasional, bahkan secara sosiologis pendidikan Islam
merupakan aset nasional, maka posisi pendidikan Islam sebagai subsistem
pendidikan nasional bukan sekadar berfungsi sebagai suplemen, tetapi sebagai
komponen substansial. Artinya, pendidikan Islam merupakan komponen yang sangat
menentukan perjalanan pendidikan nasional.
Keberhasilan pendidikan Islam berarti keberhasilan
pendidikan nasional, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, pendidikan
nasional sebagai sebuah sistem tidak mungkin melepaskan diri dari pendidikan
Islam. Setujukah Anda dengan pandangan tersebut? Jika setuju, apakah pandangan
tersebut telah terakomodasi secara yuridis? Jika tidak, mengapa demikian?
Keberhasilan pendidikan Islam berarti keberhasilan
pendidikan nasional, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, pendidikan
nasional sebagai sebuah sistem tidak mungkin melepaskan diri dari pendidikan
Islam. Secara yuridis hal ini telah terakomodasi dalam Undang-Undang Sisdiknas
nomor 20 tahun 2003. Dengan terintegrasikannya sistem pendidikan nasional pendidikan
Islam sebagai komponen substansial ke dalam system pendidikan nasional, maka
konsep lama yang membatasi pengertian pendidikan Islam secara sempit hanya pendidikan
keagamaan harus dihapuskan. Implikasi politisnya adalah, kebijakan lama yang
sampai sekarang masih berlaku yaitu memisahkan antara pendidikan Islam
(keagamaan) yang dikelola dan dibina oleh Departemen Agama dan pendidikan umum
yang dibina dan dikelola oleh
Departemen Pendidikan Nasional, harus ditinjau kembali. Lebih lanjut papar Ahmadi. Pertimbangan-pertimbangan secara
paedagogis dan akademis yang akan melahirkan kebijakan reformatif tentang
pendidikan Islam di bawah pengelolaan Departemen Pendidikan Nasional.