31.
Mimpi Kurikulum
Mendongkrak Kualitas Pendidikan di Era Galau
Di era globalisasi dan pasar bebas ini kita dihadapkan
pada perubahan-perubahan yang tidak menentu dan mudah membuat orang tertipu, cepat
panik, stres dan galau. Ibarat kusir lepas kendali, bagai nelayan dilautan
lepas tanpa kompas. Seperti petani yang mulai sulit membedakan mana rumput mana
ilalang, mana jangkrik mana belalang. Seperti guru yang sudah lupa kapan waktu
datang dan bila saatnya pulang. Guru yang mulai ragu membedakan mana huruf mana
bilangan. Sementara ada guru yang nekad mengajar renang padahal belum pernah
melihat danau apalagi sungai.
Hal
tersebut telah mengakibatkan hubungan yang tidak linear antara pendidikan
dengan lapangan kerja atau “one to one relationship”, karena apa yang
terjadi dalam lapangan kerja sulit diikuti oleh dunia pendidikan, sehingga
terjadi kesenjangan. Menanggapi hal tersebut dan krisis moneter yang melanda
negara-negara Asia akhir-akhir ini, Direktur Pacific Economic Cooperation (dalam
Tilaar, 1998; E. Mulyasa, 2002) menyatakan bahwa bangsa-bangsa khususnya di
Asia Pasifik perlu mempunyai “outward and forward looking”. Pembangunan
nasional jangan hanya melihat kebutuhan internal masyarakat dan bangsa, tetapi
juga pandangan tersebut perlu dijalin dengan pandangan keluar dan ke depan,
karena masyarakat dan bangsa kita adalah bagian dari suatu masyarakat dunia
yang semakin menyatu. Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan pakar ekonomi
Luhan, bahwa dalam era globalisasi dunia tak ubahnya seperti suatu desa (desa
dunia), kejadian diujung yang satu akan segera diketahui dari ujung lainnya.
Dengan demikian era globalisasi bukan
saja suatu era yang berbasis teknologi informasi tetapi juga berbasis
transparansi, yang akan melejitkan kemampuan luar biasa manusia tapal batas.
Era ini akan menjadi era yang sangat berbahaya bagi manusia, dan akan mengancam
ketentraman hidup manusia, bahkan tidak menutup kemungkinan musnahnya makhluk
manusia, tatkala iman dan takwa sudah tidak ada lagi di dada mereka. Mereka
akan menjadi makhluk yang gersang, dan hanya akan menjadi hamba dunia.
Naudzubillahimindzalik.
Oleh
karenanya, kita harus senantiasa waspada agar setan yang berbentuk kemewahan
dunia tidak menguasai dan menyesatkan manusia. Dalam kaitannya dengan
pendidikan, berbagai analisis menunjukkan bahwa pendidikan nasional dewasa ini
sedang dihadapkan pada berbagai krisis yang perlu mendapat penanganan secepatnya,
di antaranya berkaitan dengan masalah relevansi, atau kesesuaian antara
pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan. Dalam kerangka inilah
pemerintah menggagas KTSP, sebagai tidak lanjut kebijakan pendidikan dalam
konteks otonomi daerah dan desentralisasi. KTSP merupakan kurikulum operasional
yang pengembangannya diserahkan kepada daerah dan satuan pendidikan. Dengan
demikian, melalui KTSP ini pemerintah berharap jurang pemisah yang semakin
menganga antara pendidikan dan pembangunan, serta kebutuhan dunia kerja dapat
segera teratasi.
Konsep
Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat
15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingakat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2)
sebagai berikut :
1) Pengembangan
kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan
Pendidikan Nasional.
2)
Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
Beberapa hal
yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) adalah sebagai berikut : (1) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi
satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat
setempat dan peserta didik; (2) Sekolah dan komite sekolah mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan; (3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi
di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi, KTSP merupakan
paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap
satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses
belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan
dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana,
sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih
tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum
yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni
sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan
dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap
tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan
fasilitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu
wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan
pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan
kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran
merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf
sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility”
dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan
tujuan satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut,
sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke
dalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas,
mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar,
serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP,
pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite
Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan
berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada
dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala
sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh
masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan
ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah
perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai
implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai
tujuan sekolah.
Tujuan
KTSP
Secara umum
tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan
mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif
dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk: Pertama, meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia; Kedua,
meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama; Ketiga, meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan
tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat
dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam
konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP
perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan
tujuan hal sebagai berikut: Pertama,
sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya
sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk
memajukan lembaganya; Kedua, sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kebutuhan peserta didik; Ketiga,
pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk
memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang
terbaik bagi sekolahnya; Keempat, keterlibatan
semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan
transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana
dikontrol oleh masyarakat setempat; Kelima,
sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing
kepada pemerintah, orangtua peserta
didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal
mungkin melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP; Keenam, sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan
sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya
inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah
daerah setempat; Ketujuh, sekolah
dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah
dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP. (bersambung)
0 komentar:
Posting Komentar