SELAMAT DATANG DI BLOG RUMAH INSAN BELAJAR || BAGI YANG INGIN MEMPUBLIKASI ULANG MENGENAI ISI DARI BLOG INI HARAP CANTUMKAN LINK SUMBER DAN PENULIS. TRIM'S

RAPOT MERAH GURU PROFESIONAL

Minggu, 14 November 2010 |

Respon positif dari pemerintah dengan menetapkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menjadikan profesionalisme guru kini menjadi topik yang mengemuka ke ruang publik. Seiring dengan hal tersebut tuntutan akan pendidikan yang bermutu seakan tak terbendung lagi. Betapa tidak, guru merupakan indikator terpenting dalam menentukan keberhasilan pendidikan. Harkat dan martabat guru pun semakin mandapat apresiasi karena dalan UU tersebut telah mengatur tentang penghargaan terhadap profesi guru, baik dari sisi profesional maupun financial serta perlindungan hukum dan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Peningkatan kualifikasi dan kompetensi, dan keharusan mengikuti uji sertifikasi untuk menentukan kelayakan guru merupakan upaya menyikapi tuntutan profesionalisme guru tersebut. Guru diharapkan tidak terjebak dengan kesibukan rutinitas sehari-hari sehingga lupa dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme, sebagai konsekuensi logis dari pekerjaan yang bersifat professional.

Lengkapnya download disini

0 komentar:

Posting Komentar